Senin, 20 Januari 2014

PENGERTIAN SISTEM HUKUM



1.       Pengertian Sistem

a)      Kamus Umum Bahasa Indonesia
                Sistem adalah susunan kesatuan-kesatuan yang masing-masing tidak berdiri sendiri tetapi berfungsi membentuk kesatuan secara keseluruhan.

b)      Carl J. Freidrich
                System adalah suatu keseluruhan yang terdiri atas beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional baik antara bagian maupun keseluruhan sehingga hubungan itu menimbulkan suatu ketergantungan antara bagian-bagian sehingga jika salah satu bagian tidak bekerja dengan baik maka akan mempengaruhi keseluruhanya.

c)       Prof. Subekti, S.H.
                Sistem adalah suatu susunan atau tatanan yang teratur, sesuatu keseluruhan yang terdiri atas bagian-bagian yang berkaitan satu sama lain, tersusun menurut suatu rencana atau pola, hasil dari suatu penulisan untuk mencapai suatu tujuan. Jadi, sifat sistem itu menyeluruh dan berstruktur yang semua komponen-komponenya bekerjasama dalam hubungan fungsional.

2.       Pengertian Hukum
a)      Immanuel Kant
                Hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat mentesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menuruti aturan hukum tentang kemerdekaan.

b)      MH Tirtaamidjaja, S.H
                Hukum adalah semua aturan yang harus dituruti dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesi mengganti kerugian.

c)       S. M. Amin, S.H
                Hukum adalah kumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi. Tujuan hukum adalah mengadakan tata ketertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.

d)      J.C.T Simorangkir, S.H dan Woerjono Sastropranoto
                Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yag menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib.

e)      Utrecht
                Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus tatatertib masyarakat dan karena itu harus ditaati.

f)       Prof. MR. EM Mayers
                Hukum adalah semua peraturan yang mengandung perimbangan kesusilaan, ditujukan pada tingkah laku manusia dalam bermasyarakat, dan yang menjadi pedoman bagi penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya.

g)      Leon Duguit
                Hukum adalah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaanya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.

Jadi menurut pengertian-pengetian diatas dapat saya simpulkan pengertian sistem hukum adalah :
                “Suatu tatanan dengan pola yang teratur antara peraturan-peraturan tertulis ataupun tidak tertulis yang berlaku dimasyarakat dan harus ditaati dan jika ada seseorang yang melanggar maka akan diberikan sanksi sesuai dengan kesepakatan.”

Sekian dari saya, jika ada saran atau pujian, silahkan komen ya. Boleh request juga.
klo mau tahu tntang sumber, curu dan unsur hukum, silahkan UNSUR, CIRI, DAN SUMBER HUKUM Klik Disini
Jangan lupa dibagikan juga, karena barang siapa membagikan ilmu maka ilmunya akan bertambah.

Tidak ada komentar: