1. Pengertian Sistem
a) Kamus Umum Bahasa Indonesia
Sistem adalah susunan
kesatuan-kesatuan yang masing-masing tidak berdiri sendiri tetapi berfungsi
membentuk kesatuan secara keseluruhan.
b) Carl J. Freidrich
System
adalah suatu keseluruhan yang terdiri atas beberapa bagian yang mempunyai
hubungan fungsional baik antara bagian maupun keseluruhan sehingga hubungan itu
menimbulkan suatu ketergantungan antara bagian-bagian sehingga jika salah satu
bagian tidak bekerja dengan baik maka akan mempengaruhi keseluruhanya.
c) Prof. Subekti, S.H.
Sistem adalah suatu susunan atau tatanan
yang teratur, sesuatu keseluruhan yang terdiri atas bagian-bagian yang
berkaitan satu sama lain, tersusun menurut suatu rencana atau pola, hasil dari
suatu penulisan untuk mencapai suatu tujuan. Jadi, sifat sistem itu menyeluruh
dan berstruktur yang semua komponen-komponenya bekerjasama dalam hubungan
fungsional.
2. Pengertian Hukum
a) Immanuel Kant
Hukum adalah keseluruhan
syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat
mentesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menuruti aturan hukum
tentang kemerdekaan.
b) MH Tirtaamidjaja, S.H
Hukum adalah semua aturan yang
harus dituruti dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup
dengan ancaman mesi mengganti kerugian.
c) S. M. Amin, S.H
Hukum adalah kumpulan peraturan
yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi. Tujuan hukum adalah mengadakan tata
ketertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban
terpelihara.
d) J.C.T Simorangkir, S.H dan Woerjono
Sastropranoto
Hukum adalah peraturan-peraturan
yang bersifat memaksa, yag menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan
masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib.
e) Utrecht
Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan
(perintah dan larangan) yang mengurus tatatertib masyarakat dan karena itu
harus ditaati.
f) Prof. MR. EM Mayers
Hukum adalah semua peraturan
yang mengandung perimbangan kesusilaan, ditujukan pada tingkah laku manusia
dalam bermasyarakat, dan yang menjadi pedoman bagi penguasa-penguasa negara
dalam melakukan tugasnya.
g) Leon Duguit
Hukum adalah aturan tingkah laku para
anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaanya pada saat tertentu diindahkan
oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang jika
dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran
itu.
Jadi menurut pengertian-pengetian diatas dapat
saya simpulkan pengertian sistem hukum adalah :
“Suatu tatanan dengan pola yang teratur antara peraturan-peraturan tertulis
ataupun tidak tertulis yang berlaku dimasyarakat dan harus ditaati dan jika ada
seseorang yang melanggar maka akan diberikan sanksi sesuai dengan kesepakatan.”
Sekian dari
saya, jika ada saran atau pujian, silahkan komen ya. Boleh request juga.
klo mau tahu tntang sumber, curu dan unsur hukum, silahkan UNSUR, CIRI, DAN SUMBER HUKUM Klik Disini
klo mau tahu tntang sumber, curu dan unsur hukum, silahkan UNSUR, CIRI, DAN SUMBER HUKUM Klik Disini
Jangan lupa
dibagikan juga, karena barang siapa membagikan ilmu maka ilmunya akan
bertambah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar