Senin, 20 Januari 2014

UNSUR, CIRI, DAN SUMBER HUKUM



        I.            UNSUR HUKUM
a)      Aturan mengenai tingkah laku manusia dalam bermasyarakat.
b)      Aturan-aturan itu dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib.
c)       Aturan tersebut bersifat memaksa
d)      Aturan tersebut mengandung sanksi yang bersifat tegas bagi para pelanggarnya.

      II.            CIRI HUKUM
a)      Mengandung perintah dan atau larangan
b)      Perintah dan atau larangan tersebut harus ditaati setiap orang yang berada dalam jangkauan hukum tersebut.

    III.            SUMBER HUKUM
                sumber hukum adalah segala sesuatu yang mengakibatkan tumbulnya sebuah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yaitu sebuah aturan yang mengandung sanksi bagi pelanggarnya.
a)      Undang-undang (statute)
                Undang-undang adalah suatu peraturan yang dibuat oleh lembaga negara yang berwenang . kekuatan hukum bersifat mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara.
b)      Kebiasaan (custom)
                Kebuasaan adalah sebuah perbuatan manusia yang dilakukan secara tetap dan berulang. Namun suatu kebiasaan harus memenuhi unsur agar dapat dijadikan sebagai sumber hukum. Unsur itu adalah sebagai berikut :
1.       Adanya tingkah laku berulang-ulang sehingga ditirukan oleh orang lain.
2.       Adanya keyakinan hukum dari orang-orang yang berwenang bahwa kebiasaan itu pantas untuk ditaati.
c)       Keputusan hakim (yurisprudentie)
                Keputusan hakim adalah keputusan yang dibuat oleh hakim terdahulu dan sering diikuti dan dijadikan sebuah landasan seorang hakim dalam mengambil keputusan dalam perkara yng sama.
d)      Trakat (treaty)
                Trakat adalah sebuah pejanjian antar negara yang diawali dengan perundingan mengenai permasalahan yang menyangkut negara-negara tersebut. Trakat dapat dibagi menjadi dua berdasarkan jumlah negara yang terlibat didalamnya, yaitu :
1.       Trakat bilateral, adalah sebuah trakat yang melibatkan dua negara saja.
2.       Trakat multilateral, adalah sebuah trakat yang melibatkan lebih dari dua negara.
e)      Pendapat sarjana hukum (doktrin)
                Doktrin adalah opini dari seorang ahli hukum yang telah disepakati menjadi sebuah sumber peratuaran dalam masyarakat.

Sekian dari saya, mungkin anda ingin request? Silahkan. Dan jika ada kritik dan saran silahkan komentar.
dan PENGERTIAN HUKUM klik disini untuk mengetahui apa itu sistem hukum
Jangan lupa di share ya, lumayan buat tambah-tambah pahala.

Tidak ada komentar: