I.
UNSUR HUKUM
a)
Aturan
mengenai tingkah laku manusia dalam bermasyarakat.
b)
Aturan-aturan
itu dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib.
c)
Aturan
tersebut bersifat memaksa
d)
Aturan
tersebut mengandung sanksi yang bersifat tegas bagi para pelanggarnya.
II.
CIRI HUKUM
a)
Mengandung
perintah dan atau larangan
b)
Perintah
dan atau larangan tersebut harus ditaati setiap orang yang berada dalam
jangkauan hukum tersebut.
III.
SUMBER HUKUM
sumber hukum adalah segala sesuatu yang
mengakibatkan tumbulnya sebuah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yaitu
sebuah aturan yang mengandung sanksi bagi pelanggarnya.
a)
Undang-undang
(statute)
Undang-undang adalah suatu
peraturan yang dibuat oleh lembaga negara yang berwenang . kekuatan hukum
bersifat mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara.
b)
Kebiasaan
(custom)
Kebuasaan adalah sebuah
perbuatan manusia yang dilakukan secara tetap dan berulang. Namun suatu
kebiasaan harus memenuhi unsur agar dapat dijadikan sebagai sumber hukum. Unsur
itu adalah sebagai berikut :
1.
Adanya
tingkah laku berulang-ulang sehingga ditirukan oleh orang lain.
2.
Adanya
keyakinan hukum dari orang-orang yang berwenang bahwa kebiasaan itu pantas
untuk ditaati.
c)
Keputusan
hakim (yurisprudentie)
Keputusan hakim adalah keputusan
yang dibuat oleh hakim terdahulu dan sering diikuti dan dijadikan sebuah
landasan seorang hakim dalam mengambil keputusan dalam perkara yng sama.
d)
Trakat
(treaty)
Trakat adalah sebuah pejanjian
antar negara yang diawali dengan perundingan mengenai permasalahan yang
menyangkut negara-negara tersebut. Trakat dapat dibagi menjadi dua berdasarkan
jumlah negara yang terlibat didalamnya, yaitu :
1.
Trakat
bilateral, adalah sebuah trakat yang melibatkan dua negara saja.
2.
Trakat
multilateral, adalah sebuah trakat yang melibatkan lebih dari dua negara.
e)
Pendapat
sarjana hukum (doktrin)
Doktrin adalah opini dari
seorang ahli hukum yang telah disepakati menjadi sebuah sumber peratuaran dalam
masyarakat.
Sekian dari
saya, mungkin anda ingin request? Silahkan. Dan jika ada kritik dan saran
silahkan komentar.
dan PENGERTIAN HUKUM klik disini untuk mengetahui apa itu sistem hukum
dan PENGERTIAN HUKUM klik disini untuk mengetahui apa itu sistem hukum
Jangan lupa di
share ya, lumayan buat tambah-tambah pahala.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar